YAYASAN RIYADUSYIBYAN
JL. MEDANGASEM, KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG - JAWA BARAT.
SMK RISMATEK
Jl. Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. HP. 085658808902.
SMK RISMATEK
Jl. Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. HP. 085658808902.
SMK RISMATEK
Jl. Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. HP. 085658808902.
SMK RISMATEK
Jl. Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. HP. 085658808902.
Rabu, 05 April 2017
Selasa, 04 April 2017
KELUARGA BAHAGIA
YUK... Kita jadikan keluarga yg sejahtera...
Indikator Keluarga Sejahtera
Keluarga SejahteraBerdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 1992, keluarga di Indonesia dapat dibagi berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dan untuk melakukan pembagian tersebut diperlukan indikator-indikator yang sifatnya valid, sederhana dan mudah diamati sekalipun oleh kader-kader di desa yang umumnya pengetahuannya masih sederhana.
Berikut ini merupakan pembagian keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan serta indikator yang menjadi syarat atau ukurannya:
1. Keluarga Pra-Sejahtera
Keluarga Pra-Sejahtera yaitu keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya. Adapun indikatornya yaitu ada salah satu atau lebih dari indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) yang belum terpenuhi.
2. Keluarga Sejahtera Tingkat I (KS I)
Keluarga Sejahtera I (KS I) adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, pangan, papan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar. Indikatornya adalah sebagai berikut:
Anggota keluarga melaksanakan ibadah
Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan 2 kali sehari atau lebih.
Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah, dan bepergian
Bagian yang terluas dari lantai rumah bukan dari tanah
Bila anak sakit dibawa ke sarana/petugas kesehatan atau diberi pengobatan modern.
3. Keluarga Sejahtera Tingkat II (KS II)
Keluarga Sejahtera II (KS II) adalah keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya, juga dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, namun belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya. Indikator yang digunakan adalah lima indikator pertama pada indikator Keluarga Sejahtera I (indikator 1-5), serta ditambah indikator sebagai berikut:
Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur teratur menurut agama yang dianutnya masing-masing
Paling kurang sekali seminggu keluarga menyediakan daging/ikan/telur sebagai lauk pauk
Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu setel pakaian baru setahun terakhir.
Luas lantai rumah paling kurang 8 meter persegi untuk tiap penghuni rumah
Seluruh anggota keluarga dalam satu bulan terakhir dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugasnya masing-masing
Paling kurang satu anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas telah memiliki pekerjaan tetap
Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-16 tahun telah mampu membaca tulisan latin
Seluruh anak yang berusia 6-15 tahun sedang bersekolah saat ini
Anak hidup paling banyak 2 orang, atau bila anak lebih dari 2 orang maka keluarga yang masih merupakan pasangan usia subur (PUS) sedang menggunakan kontrasepsi saat ini
4. Keluarga Sejahtera Tingkat III (KS III)
Keluarga Sejahtera III (KS III) adalah keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum, kebutuhan sosial psikologisnya, dan sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, namun belum aktif dalam usaha kemasyarakatan dalam lingkungan desa atau wilayahnya. Apapun indikator yang harus dipenuhi yaitu indikator 1-14 pada Keluarga Sejahtera II serta ditambah indikator sebagai berikut:
Upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahuan agama
Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga
Keluarga biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari
Keluarga biasanya ikut seraya dalam kegiatan masyarakat dalam lingkungan tepat tinggal
Keluarga mengadakan rekreasi bersama di luar rumah paling kurang sekali dalam tiga bulan
Keluarga dapat memperoleh berita dari surat kabar/radio/majalah
Anggota keluarga mampu menggunakan sarana transportasi yang sesuai dengan kondisi daerah setempat
5. Keluarga Sejahtera Tingkat III Plus (KS III Plus)
Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum, kebutuhan dasar psikologis, kebutuhan pengembangan, dan sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial dan aktif mengikuti gerakan semacam itu. Adapun syarat agar dapat dikatakan sebagai Keluarga Sejahtera III Plus adalah mampu memenuhi indikator 1-21 ditambah indikator sebagai berikut:
Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi
Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya
Indikator Keluarga Sejahtera
Keluarga SejahteraBerdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 1992, keluarga di Indonesia dapat dibagi berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dan untuk melakukan pembagian tersebut diperlukan indikator-indikator yang sifatnya valid, sederhana dan mudah diamati sekalipun oleh kader-kader di desa yang umumnya pengetahuannya masih sederhana.
Berikut ini merupakan pembagian keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan serta indikator yang menjadi syarat atau ukurannya:
1. Keluarga Pra-Sejahtera
Keluarga Pra-Sejahtera yaitu keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya. Adapun indikatornya yaitu ada salah satu atau lebih dari indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) yang belum terpenuhi.
2. Keluarga Sejahtera Tingkat I (KS I)
Keluarga Sejahtera I (KS I) adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, pangan, papan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar. Indikatornya adalah sebagai berikut:
Anggota keluarga melaksanakan ibadah
Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan 2 kali sehari atau lebih.
Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah, dan bepergian
Bagian yang terluas dari lantai rumah bukan dari tanah
Bila anak sakit dibawa ke sarana/petugas kesehatan atau diberi pengobatan modern.
3. Keluarga Sejahtera Tingkat II (KS II)
Keluarga Sejahtera II (KS II) adalah keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya, juga dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, namun belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya. Indikator yang digunakan adalah lima indikator pertama pada indikator Keluarga Sejahtera I (indikator 1-5), serta ditambah indikator sebagai berikut:
Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur teratur menurut agama yang dianutnya masing-masing
Paling kurang sekali seminggu keluarga menyediakan daging/ikan/telur sebagai lauk pauk
Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu setel pakaian baru setahun terakhir.
Luas lantai rumah paling kurang 8 meter persegi untuk tiap penghuni rumah
Seluruh anggota keluarga dalam satu bulan terakhir dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugasnya masing-masing
Paling kurang satu anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas telah memiliki pekerjaan tetap
Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-16 tahun telah mampu membaca tulisan latin
Seluruh anak yang berusia 6-15 tahun sedang bersekolah saat ini
Anak hidup paling banyak 2 orang, atau bila anak lebih dari 2 orang maka keluarga yang masih merupakan pasangan usia subur (PUS) sedang menggunakan kontrasepsi saat ini
4. Keluarga Sejahtera Tingkat III (KS III)
Keluarga Sejahtera III (KS III) adalah keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum, kebutuhan sosial psikologisnya, dan sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, namun belum aktif dalam usaha kemasyarakatan dalam lingkungan desa atau wilayahnya. Apapun indikator yang harus dipenuhi yaitu indikator 1-14 pada Keluarga Sejahtera II serta ditambah indikator sebagai berikut:
Upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahuan agama
Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga
Keluarga biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari
Keluarga biasanya ikut seraya dalam kegiatan masyarakat dalam lingkungan tepat tinggal
Keluarga mengadakan rekreasi bersama di luar rumah paling kurang sekali dalam tiga bulan
Keluarga dapat memperoleh berita dari surat kabar/radio/majalah
Anggota keluarga mampu menggunakan sarana transportasi yang sesuai dengan kondisi daerah setempat
5. Keluarga Sejahtera Tingkat III Plus (KS III Plus)
Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum, kebutuhan dasar psikologis, kebutuhan pengembangan, dan sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial dan aktif mengikuti gerakan semacam itu. Adapun syarat agar dapat dikatakan sebagai Keluarga Sejahtera III Plus adalah mampu memenuhi indikator 1-21 ditambah indikator sebagai berikut:
Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi
Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya
Kamis, 04 April 2013
PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TP 2013/2014
YAYASAN
RIYADUSSHIBYAN
Akta Notaris :
Miarni, S.H. No. 1 Tgl 29 Mei 2006
No. SK Izin Operasional : 503/1365/IPSS/BPMPT
Jl. Raya
Medangasem Dsn. Karajan Desa Medangasem Jayakerta Karawang 41352.
MENERIMA
PESERTA DIDIK BARU DAN PINDAHAN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PENDAHULUAN
|
Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Pemuda dan
Kebudayaan telah mencanangkan “Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan” hal ini
merupakan momentum yang paling tepat dalam rangka mengimplementasikan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu. Perwujudan
pendidikan yang berkualitas tersebut merupakan tanggungjawab bersama pemerintah
dan masyarakat, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi subjek yang
makin berperan menampilkan keunggulan dirinya dalam menghadapi persaingan
global. Menghadapi hal tersebut, SMK RISMATEK hadir ditengah-tengah
masyarakat sebagai sebuah solusi dan tanggungjawab Yayasan Riyadusshibyan
terhadap pendidikan yang bermutu.
VISI
Menjadi lembaga
pendidikan dan pelatihan kejuruan yang terpadu, bermutu dan unggul dalam
prestasi bidang teknologi yang berkualitas, berwawasan religius serta sejalan
dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi.
MISI
|
* Membekali peserta didik dengan budi pekerti, berakhlak mulia, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
* Memberikan layanan prima di
bidang pendidikan teknologi dengan berwawasan keunggulan
* Membekali peserta didik dengan
kompetensi yang memiliki kecakapan yang mandiri
* Menjalin kerjasama kemitraan yang harmonis dengan stakeholder dalam
rangka mengimplementasikan LINK and MATCH
TENAGA PENDIDIK
|
· Ditunjang dengan tenaga pendidik yang Profesional di bidangnya
masing-masing.
BIAYA
STUDY
|
GRATIS…!!! BIAYA Pendaftaran dan SPP bagi Peserta Didik Baru
PROGRAM
STUDY
|
* Teknik Sepeda Motor (TSM) Otomotif
* Administrasi Perkantoran (AP)
PERSYARATAN
1.
Mengisi Formulir
2.
FC. Ijazah SMP/MTs sederajat di Legalisir 2 lembar
3.
FC. SKHUN SMP/MTs sederajat 2 Lembar
4.
Surat Kelakuan Baik dari Sekolah
5.
Pas Photo 2x3 = 5 Lembar
6.
Pas Photo 3x4 = 5 Lembar
PENDAFTARAN
|
Pendaftaran Mulai:
·
Tanggal 22 Mei 2013 Sampai Tanggal 30 Juni 2013
Sekretariat Pendaftaran :
Gedung SMK RISMATEK
Jl. Raya
Medangasem Dsn. Karajan Desa Medangasem Jayakerta Karawang 41352
HP. 085658808902 / 085693293222 / 085718326017